Kamis, 07/11/2024 00:41 WIB

KPK Duga Poltracking Indonesia Terima Uang untuk Dongkrak Elektabilitas Bupati Kapuas

KPK menduga lembaga surevei itu menerima uang dari hasil korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan PT Poltracking Indonesia menerima aliran untuk mendongkrak elektablitas Bupati nonaktif Kapuas Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat (BBSB).

KPK menduga lembaga surevei itu menerima uang dari hasil korupsi Ben Brahim. Hal itu didalami lewat Manager Keuangan PT. Poltracking Indonesia, Anggraini Setio Ayuningtyas pada Senin (3/7).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dugaan pembayaran survey elektabilitas untuk menaikkan pamor Tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/7).

Selain Anggraini, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya yakni tiga wiraswasta bernama Dealdo Dwirendragraha Bahat, Bella Brittani Bahat, dan Esty Novelina Karuniani.

Kemudian, dua karyawan swasta bernama Yanuar Yassin Anwar dan Sartono. Kelima saksi didalami soal kepemilikan aset dari Ben Brahim.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset Tersangka BBSB dan kawan-kawan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Ben Brahim dan isrtrinya Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Keduanya itu diduga melakukan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

KPK menduga keduanya menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp8,7 miliar itu untuk sejumlah kepentingan politik. Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni--istri Ben--sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Ben dan Ary juga diduga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas. Yakni, Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

KPK akan mendalami aliran uang korupsi Ben Bahat ke dua lembaga survei. Penyidik pun sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat, Senin (26/6/2023).

Lewat pemeriksaan Fauny, KPK mendalami aliran uang dari Ben Bahat ke Indikator Politik Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima, kedua lembaga survei tersebut menerima uang ratusan juta rupiah, yang dananya berasal dari kas SKPD.

"Dapat ratusan juta, sumber dana dari kas SKPD," kata sumber kepada Jurnas.com, Rabu (29/3).

Atas perbuatannya itu, Ben dan istrinya kini resmi menjadi tahanan KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Korupsi Lembaga Survei




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :